Cuma Digaji Rp 3 Juta, Seminggu Nggak Ada Libur: Saya Kapok Pak, Kerja di Kantor Pinjol!
Saat digerebek, kantor pinjol ilegal itu tengah melakukan aktivitas seperti collecting, reminder dan analis terkait data peminjam.
Editor:
Choirul Arifin
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun.
Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 Karyawan itu terdapat 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader."
"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Auliansyah.(Tribun Network/fan/wly)