Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Surabaya

FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka

fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

2. Ditetapkan sebagai Tersangka

Diberitakan Tribunnews.com, KPK menetapkan menetapkan Itong sebagai tersangka penerima suap.

Selain Itong, KPK juga menjerat panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang

Nawawi mengatakan, ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah menetapkan status tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Itong dan tersangka lainnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved