Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi Punya Waktu Dua Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara 

Kendati tak tahu siapa sosok yang bakal menjabat posisi itu, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa katakan presiden telah mengantongi namanya.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Adapun mengenai pengangkatan sosok tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat 3 yang berbunyi 'Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan'.

Di sisi lain, Anggota tim Pansus IKN Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengharapkan presiden untuk
tak salah pilih sosok yang menjabat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurutnya dibutuhkan sosok yang berpengalaman di kerja pembangunan.

Selain itu, Hinca menilai sukses tidaknya perpindahan ibu kota negara baru ini juga bakal sangat dipengaruhi oleh pimpinannya dalam mengelola.

Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya

"Dibutuhkan sosok yang punya pengetahuan dan pengalaman melakukan kerja-kerja pembangunan fisik
skala besar dan bersejarah. Juga mempunyai kemampuan menyerap, mendengar, merasakan suara
masyarakat sekitar IKN, alam serta fauna dan floranya dengan bikak," kata Hinca.

"Ini yang dalam bahasa bijak berkearifan lokal disebut 'elek manganju' yang berarti 'memahami dan
mengerjakannya dengan tulus, iklas dan berdedikasi tinggi'. Apalagi ini akan membutuhkan dana yg
sangat besar. Jadi kunci sukses atau tidak mewujudkan mimpi ini salah satunya adalah pemimpinnya,"
imbuhnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved