Pemindahan Ibu Kota Negara
Presiden Jokowi Punya Waktu Dua Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara
Kendati tak tahu siapa sosok yang bakal menjabat posisi itu, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa katakan presiden telah mengantongi namanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1).
Nantinya IKN Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribunnetwork, dalam Pasal 5 ayat 4 memang disebutkan
'Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang
berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR'.
Pada 2020 silam, Jokowi sempat menyebut empat nama yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
Bambang Brodjonegoro, Azwar Anas, dan Tumiyana.
Namun hingga kini nama-nama tersebut tak pernah diungkit lagi dan masih menjadi teka-teki.
Kendati tak tahu siapa sosok yang bakal menjabat posisi itu, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa mengatakan presiden telah mengantongi namanya.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden, ada di kantongnya
beliau. Saya tidak tahu, tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," kata Suharso,
Selasa (18/1).
Baca juga: FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi
Anggota tim Pansus IKN Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan hingga saat ini pemerintah juga tidak
pernah mendiskusikan siapa sosok yang akan menjabat Kepala Otorita IKN Nusantara.
Namun TB Hasanuddin menyebut presiden akan menunjuk sosok itu paling lambat dua bulan setelah UU IKN resmi diundangkan.
"Belum pernah (ada diskusi siapa sosoknya). Tapi dua bulan setelah UU ini disahkan, presiden akan
menunjuknya," kata TB Hasanuddin.
Senada, Anggota tim Pansus IKN Fraksi Gerindra Kamrussamad membenarkan pernyataan TB
Hasanuddin.
Dia mengatakan dalam RUU IKN diatur bahwa presiden diberikan waktu paling lambat dua
bulan setelah penetapan UU untuk mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Ya tentu kita berharap Presiden sudah memiliki figur yang tepat dalam menjalankan tugas yang sangat berat tersebut," katanya.
Baca juga: Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya
Baca juga: Dituding Terafiliasi Partai Politik Tertentu, Ubedilah Badrun : Tafsir Itu Keliru Besar
Penelusuran Tribunnetwork dalam draf RUU IKN, pada Pasal 10 memang dijelaskan beberapa hal.
Seperti pada Pasal 10 ayat 1 yang mengatur Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita
memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Adapun mengenai pengangkatan sosok tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat 3 yang berbunyi 'Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan'.
Di sisi lain, Anggota tim Pansus IKN Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengharapkan presiden untuk
tak salah pilih sosok yang menjabat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.
Menurutnya dibutuhkan sosok yang berpengalaman di kerja pembangunan.
Selain itu, Hinca menilai sukses tidaknya perpindahan ibu kota negara baru ini juga bakal sangat dipengaruhi oleh pimpinannya dalam mengelola.
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Dibutuhkan sosok yang punya pengetahuan dan pengalaman melakukan kerja-kerja pembangunan fisik
skala besar dan bersejarah. Juga mempunyai kemampuan menyerap, mendengar, merasakan suara
masyarakat sekitar IKN, alam serta fauna dan floranya dengan bikak," kata Hinca.
"Ini yang dalam bahasa bijak berkearifan lokal disebut 'elek manganju' yang berarti 'memahami dan
mengerjakannya dengan tulus, iklas dan berdedikasi tinggi'. Apalagi ini akan membutuhkan dana yg
sangat besar. Jadi kunci sukses atau tidak mewujudkan mimpi ini salah satunya adalah pemimpinnya,"
imbuhnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)