Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya 

Dewas KPK masih mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan tersebut.

Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.

Lili yang memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.

Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada
Labura 2020.

Menurut Rizka, Khairuddin Syah Sitorus mempunyai bukti foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli dengan Darno.

Baik Lili Pintauli maupun Darno belum berkomentar mengenai hal tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tumpak menegaskan apabila pihaknya sudah selesai mengusut dugaan pelanggaran etik
tersebut, akan segera disampaikan ke publik.

"Nanti kami sampaikan," ucap dia.

Laporan dari Novel dan Rizka ini merupakan laporan etik kedua terkait Lili Pintauli. Ia
sebelumnya juga dilaporkan karena diduga berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali
Kota Tanjungbalai.

Padahal Syahrial merupakan tersangka.

Tak hanya berkomunikasi, Lili Pintauli juga memberi tahu bahwa Syahrial sedang ada perkara di KPK.

Bahkan, ia kemudian merekomendasikan pengacara 'Arief Aceh' ketika Syahrial meminta bantuan.

Belakangan, Syahrial memilih AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan kasus
di KPK dengan memberikan suap.

Namun, kasus itu kemudian terbongkar. Robin divonis 11 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Dia terbukti menerima suap dari lima perkara yang ditangani KPK.

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved