Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur yang Diatur secara Khusus

Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur (Kecamatan Samboja dan Sepaku) akan diatur secara khusus oleh Presiden.

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews ( Instagram/@basukibtp, @azwaranas.a3, @bambangbrodjonegoro, dan investor-id.wika.co.id )
Empat calon pemimpin itu antara lain, Bupati Banyuwangi, Azwar Anas, lalu Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro dan Direktur Utama Tumiyana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memutuskan memindahkan ibu kota negara.

Pusat pemerintahan yang ada di Jakarta akan beralih status ke Kalimantan Timur.

Ibu Kota Negara tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun aturan Kepala Pemerintahan IKN diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Baca juga: Dari 80 Calon Nama Ibu Kota Baru, Jokowi Resmi Pilih Nama Nusantara, Ini Alasannya Dibaliknya

Apa itu Kepala Otorita IKN?

Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu 

Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. (istimewa)

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan tentang Kepala Otorita IKN.

Adapun Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN, dikutip dari Kompas.tv.

Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Adapun masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, draf RUU IKN juga menjelaskan Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang wakil.

Penunjukan Kepala Otorita di IKN dapat dilakukan tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI.

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menyebut empat nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).

Kandidat pertama adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kedua, mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Ketiga, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro.

Kandidat keempat yaitu Menteri Riset dan Teknologi

Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR akan Sahkan RUU TPKS dan RUU IKN 

Mengapa Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur?

Desain 

bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di 

Kalimantan Timur.
Desain bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur. (IST)

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (26/8/2019), dikutip dari Indonesia Baik.

Terdapat beberapa pertimbangan dari pemerintah sebelum memutuskan lokasi IKN.

Beberapa pertimbangan yaitu minim resiko bencana alam, dekat dengan dua kota besar yaitu Balikpapan dan Samarinda, infrastruktur yang cukup memadai serta tersedianya lahan seluas 180 ribu hektar yang berstatus milik pemerintah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.tv/Hedi Basri)

Berita lain terkait Desain Ibu Kota Baru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved