Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing, Ini Caranya
Berikut cara melapor SPT Tahunan Pribadi lebih mudah dan cepat dengan menggunakan layanan e-Filing.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi melalui layanan bernama e-Filing.
Diketahui terkadang ketika kita ingin melaporkan SPT harus mengantri dan membutuhkan waktu lama.
Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membuat sebuah layanan bernama e-Filing.
Dikutip dari pajak.go.id, e-filing merupakan layanan untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time dengan menggunakan website DJP yaitu www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi.
Adanya layanan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 tahun 2019.
Baca juga: Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak
Baca juga: Kapan Batas Lapor SPT Tahun 2022? Begini Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk selengkapnya berikut penjelasan terkait e-Filing.
Tentang Layanan e-Filling
Terdapat berbagai macam layanan yang ditawarkan dalam layanan e-Filing yaitu mengisi SPT Tahunan secara online oleh wajib pajak pribadi atau badan serta mengupload SPT.
Selain itu adapula layanan e-Form untuk penyampaian SPT menggunakan formuli elektronik.
Sebelum menggunakan layanan e-filing, wajib pajak pribadi perlu memiliki NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online terlebih dahulu dan dapat dilakukan secara online.
Apabila semua sudah dilengkapi berikut cara menggunakan e-Filing untuk melapor SPT Tahunan.
Cara Menggunakan e-Filling
1. Login www.pajak.go.id dengan akun DJP Online;
2. Lalu pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”;
3. Kemudian pilih layanan e-Filling;
4. Selanjutnya klik “Buat SPT”;
5. Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan dan isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPTl
7. Untuk mengirim SPT tersebut perlu mengaktivasi kode verifikasi yang dikirim ke email yang didaftarkan;
8. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT’;
9. Jika belum ingin mengirim SPT makan dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedi kembali di menu “Submit SPT”.
Panduan Upload SPT
Sebelum mengisi SPT maka perlu menyiapkan dokumen pendukung yaitu:
- Bukti pemotongan pajak;
- Daftar Penghasilan;
- Daftar Harta dan Utang;
- Daftar Tanggungan Keluarga;
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
- Dokumen terkait lainnya.
Apabila sudah dipersiapkan berikut cara mengupload SPT yaitu:
- Siapkan dokumen pendukung;
- Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan;
- Pilih menu Lapor lalu pilih layanan e-Filing
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang bersifat pertanyaan lalu pilih “upload SPT’;
- Klik Browse File…csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
Anda juga bisa mengupload lampiran berjenis pdf bila ada.
- Kemudian klik Start Upload;
- Klik tombol OK pada waktu muncul info bahwa proses telah selesai;
- Cek kolom “Status Pengiriman’ dan pastikan statusnya “Siap Kirim”;
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;
- Lalu kirim SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pun akan dikirim ke email Anda.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait SPT Tahunan