Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Pemberian untuk Lansia Dilakukan Serentak

Surat edaran vaksin booster sudah terbit. Vaksinasi booster sasaran Lansia dilaksanakan serentak. Cek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi

Tribunnews/JEPRIMA
Vaksinator saat menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Tribunnews/Jeprima 

- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved