Kamis, 2 Oktober 2025

Sudah 2 Bulan Posisi Pangkostrad Dibiarkan Kosong, PDIP: Satuan Tempur Kosong Terus, Kenapa?

Posisi Pangkostrad mesti segera diisi karena Kostrad merupakan satuan yang besar sehingga memerlukan komando dan pengendalian yang pasti.

Editor: Hasanudin Aco
Dokumen Kodam V/Brawijaya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman meninjau lokasi terdampak awan panas guguran Gunung Semeru di Lumajang Senin pagi (13/12/2021). 

Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.

"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021) lalu. 

Baca juga: Pengamat Militer: Mestinya Jabatan Pangkostrad Tidak Boleh Dibiarkan Kosong Terlalu Lama

Baca juga: Kosongnya Jabatan Pangkostrad Bisa Ganggu Regenerasi dan Berpotensi Timbulkan Spekulasi Politik

Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.

Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," kata dia.

Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.

Baca juga: Pengamat Sebut Sosok Pangkostrad Cenderung Diisi Orang yang Pernah Menjabat Pangdam Jaya

Selain itu, kata Fahmi, Pangkostrad juga bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.

Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.

Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad maka tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," kata dia.

Kostrad, kata Anton, memiliki dua peran yakni sebagai Komando Utama Pembinaan (Kotama Bin) yang berada di bawah KSAD dan sebagai Komando Utama Operasional (Kotama Ops) Kostrad yang langsung di bawah Panglima TNI.

Dalam konteks Kotama Bin, kata dia, Kostrad memiliki tugas pokok untuk membina kesiapan operasional jajarannya.

Sedangkan dalam memainkan peran sebagai Kotama Ops, kata Anton, Kostrad menyelenggarakan tugas operasi militer peran dan selain perang berdasarkan kebijaksanaan Panglima TNI.

Ia mengatakan adanya figur baru yang memimpin Kostrad tentu saja akan mempengaruhi jalannya regenerasi di tubuh TNI AD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved