Sabtu, 4 Oktober 2025

Rencana Amandemen UUD 1945, Masyarakat Sipil Minta Dilibatkan

Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) meminta masyarakat dilibatkan dalam rencana amandemen ke-5 konstitusi oleh MPR RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Yudi Syamhudi Suyuti 

Dan kekuatan ke-5 demokrasi ditandai dengan menguatnya media sosial sebagai saluran informal rakyat warga langsung.

Tentu dengan adanya Badan Partisipasi Warga, kata Yudi saluran suara rakyat warga memiliki tempatnya.

Caranya adalah ketika kelompok masyarakat sipil atau individu mampu mengumpulkan suara sebanyak yang ditentukan, semisal 100 ribu atau 500 ribu suara atau 1 juta suara.
Maka hasil suara tersebut akan menjadi keputusan rakyat warga yang harus dijalankan pemerintah atau kelompok bisnis.

"Untuk sekedar mengingat perjuangan ini, sebenarnya saya pada 24 Februari 2018 sempat mengajukan kerangka dasar RUU Rakyat ke DPR. Namun saat itu tidak ada tanggapan sama sekali," beber Yudi.

"Kali ini kami dari JAKI dan Indonesia Club juga akan mengajak kelompok masyarakat sipil, organisasi pergerakan dan kelompok-kelompok lain untuk bisa mendorong Badan Partisipasi Warga ini sebagai salah satu agenda amandemen konstitusi," lanjutnya.

Baca juga: La Nyalla: Amandemen Konstitusi Harus Beri Ruang Penguatan Peran DPD

Keterlibatan rakyat dalam amandemen konstitusi ini, juga merupakan momentum untuk membangun rekonsiliasi nasional secara menyeluruh.

Sehingga ketika rakyat dan negara kuat, maka akan terbentuk internal struktural power yang solid.

Dan negara akan memiliki eksternal positioning power dalam relasi globalnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved