Cara Mengurus Dokumen Pindah Domisili Dalam Satu Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berikut cara mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.
Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.
Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.
Zudan mengungkapkan proses pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak dipungut biaya.
"Iya, seluruhnya gratis," katanya.
Selain itu, Zudan pun menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Adapun sanksi tegas akan diberikan kepada Dukcapil, jika masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutupnya.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)