Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Mengurus Dokumen Pindah Domisili Dalam Satu Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Berikut cara mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.

Penulis: Lanny Latifah
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. - Dokumen untuk mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.

Kini, mengurus pindah domisili tidak memerlukan surat keterangan dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun."

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelasnya, Sabtu (8/1/2022), dikutip dari Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Baca juga: Alasan Tak Perlu Surat RT/RW saat Pindah Domisili hingga Sanksi jika Petugas Tak Sesuai Prosedur

Zudan menambahkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Alasan dihapuskannya syarat surat keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini dikarenakan dalam data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," katanya.

Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat pindah domisili, dikutip dari Kompas.com:

1. Pindah Domisili Dalam Satu Kabupaten/Kota

Penduduk yang akan pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK).

Penduduk dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 25 Ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antar desa/kelurahan, antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP.

Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.

Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota berikutnya akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru.

Kemudian, petugas juga akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat lama.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili

Baca juga: NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil

2. Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Penduduk yang akan pindah domisili antarprovinsi, maka terlebih dahulu harus mendapatkan SKP yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal.

Untuk mendapatkan SKP, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.

Sama seperti perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.

Kemudian, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data.

Lalu, kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan dan menandatangani SKP.

SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan ke penduduk.

Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

Adapun SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.

Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.

Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.

Zudan mengungkapkan proses pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak dipungut biaya.

"Iya, seluruhnya gratis," katanya.

Selain itu, Zudan pun menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Adapun sanksi tegas akan diberikan kepada Dukcapil, jika masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutupnya.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved