Minggu, 5 Oktober 2025

Komentari Temuan SMRC Mayoritas Publik Ingin RUU TPKS Disahkan, PKS Beberkan Alasan Penolakan

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali soal alasan partainya menolak RUU TPKS.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
dok. DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. 

Hal tersebut menyikapi permintaan Presiden Jokowi agar RUU TPKS segera disahkan.

"Setuju atau tidak dengan permintaan Presiden agar RUU ini disahkan? Terhadap permintaan Presiden itu, dari survei kita, kita menemukan ada 65 persen yang setuju agar RUU TPKS ini disahkan," kata Saidiman.

Baca juga: Dasco: DPR RI Sangat Berkomitmen Perjuangkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Sementara yang menyatakan tidak setuju, dikatakan Ahmad, ada 21 persen, dan yang belum memiliki sikap ada sebanyak 14 persen.

"Dengan hasil tersebut, Pemerintah dan DPR memiliki legitimasi yang cukup kuat dari publik agar RUU TPKS ini disahkan," kata dia.

Diketahui, survei SMRC digelar pada 8-16 Desember 2021 menggunakan metode wawancara langsung, dan 5-7 Januari 2022 menggunakan metode wawancara via telepon.

Responden yang dapat diwawancarai secara valid adalah sebanyak 2.062 dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca juga: DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU TPKS demi Melindungi Perempuan

Sementara responden yang diwawancara via telepon sebanyak 1.249 responden. Margin of error sebesar kurang lebih 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved