Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri 

- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved