Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dalam artikel ini.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.

Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina

Baca juga: Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, berikut pintu masuk bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved