Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Bekasi

Kini Terjerat Kasus Suap, Cerita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen Pernah jadi Sopir Bus

Cerita  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku pernah bekerja menjadi sopir bus, dilakoni ketika dirinya masih muda.

Editor: Daryono
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (29/3/2020) - Cerita  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku pernah bekerja menjadi sopir bus, dilakoni ketika dirinya masih muda. 

Ia kemudian mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohammad.

Pada Pilkada 2018, pria kelahiran 1964 itu kembali menang berpasangan dengan eks ASN di Pemerintah Kota Bekasi yang telah menjadi kader PDI-P, Tri Adhianto.

Posisinya sangat kuat di Bekasi, terlebih dia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kala itu.

Terjerat Kasus Suap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan terjadinya OTT KPK kepada Pepen, Rabu (5/1/2022) siang.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Pepen diduga terlibat praktik suap menyuap bersama dengan sejumlah pihak lain.

KPK juga mengamankan sejumlah uang yang kemuadian akan digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," ujar Nurul Ghufron.

Terima Suap hingga Miliaran Rupiah

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan lahan.

Pepen bahkan dikabarkan terima uang suap dengan dalih "Sumbangan Masjid".

Masjid yang dimaksud adalah milik yayasan keluarga Rahmat Effendi sendiri.

Mengutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022) pengatasnamaan sumbangan ke salah satu masjid ini, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved