OTT KPK di Bekasi
FAKTA KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kronologi hingga Tanggapan MenpanRB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan. OTT KPK kali ini menyasar Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi
Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
4. Reaksi Golkar
Partai Golkar memberi tanggapan atas kadernya, Wali Kota Bekas Rahmat Effendi yang terjaring OTT KPK.
Golkar menyatakan masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Kita masih lihat, cermati terkait seandainya benar kita tunggu pengumuman dari KPK secara resmi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Adies Kadir, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Menurut Adies, pengumuman resmi dari KPK dibutuhkan agar pihaknya mengetahui kasus yang menjerat Pepen dan menentukan langkah yang akan diambil.
"Itu kan belum ada pengumuman resmi dari KPK. Jadi kami masih menunggu pengumuman resmi dari KPK, baru bisa mengambil langkah apa," ucap Adies.
5. Reaksi MenpanRB
Terkait OTT terhadap Rahmat Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut OTT KPK sesuatu hal yang wajar dan bisa terjadi kapan saja.
Karena itu, Tjahjo memingatkan dirinya dan pejabat ASN untuk selalu berhati-hati.
"Wajar dan memungkinkan ada OTT tiap hari. Ini yang bikin saya prihatin. Maka, harus hati-hati pada diri saya dan teman-teman pejabat aparatur sipil negara (ASN)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPK: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Menurut Tjahjo, kondisi ini bukan tanpa dasar.
Dia lantas mengingatkan soal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang sudah dirilis oleh KPK dan Deputi Bidang Pencegahan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Dari survei itu, tercatat potensi penyalahgunaan fasilitas kantor terjadi di 99 persen instansi.
Lalu, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi pada 100 persen instansi.