Senin, 29 September 2025

Sedang Dilakukan Uji Coba, Ini Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital yang sedang dilakukan uji coba oleh Kemendagri.

tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital yang sedang dilakukan uji coba oleh Kemendagri. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.

Dikutip dari Kompas TV, uji coba ini telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

Baca juga: Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Terus Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi

Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap

Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.

Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.

Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.

Syarat Pembuatan e-KTP Digital

1. Memiliki smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet

3. Dapat mengoperasikan smartphone

Cara Membuat e-KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;

2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan