Kamis, 2 Oktober 2025

Simak Syarat, Perkiraan Jadwal, hingga Alur Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022

Simak syarat, perkiraan jadawal, hingga alur pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 pada artikel ini.

SURYA.co.id/Cak Sur
Simak syarat, perkiraan jadwal, hingga alur pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 pada artikel ini. 

Jenis dan Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah

1. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu

- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33.6 jt;

- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25.2 jt;

- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16.8 jt;

- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8.4 jt.

2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16.8 jt).

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8.4 jt). 

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Alur pendaftaran KIP Kuliah.
Alur pendaftaran KIP Kuliah. (tangkap layar dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di Google Play Store.

1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah;

2. Setelah itu masukan NIK, NISN, NPSN, dan alam email aktif untuk proses validasi;

3. Apabila berhasil maka akan dikirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;

4. Lalu masukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendafaran KIP Kuliah serta memilih proses seleksi yang akan diikuti;

5. Kemudian jika Anda telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved