Sabtu, 4 Oktober 2025

Keterwakilan Perempuan Calon Anggota KPU Lebih dari 30 Persen, Pakar: Mesti Dikawal

Namun, keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu menjadi isu yang terus menerus dipergunjingkan.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang juga bagian dari Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA), Bivitri Susanti 

"Nah ini yang keliru. 30 persen itu sebenarnya ada alasannya bahwa minimal untuk bisa mempengaruhi pengambilan keputusan memang angka 30 persen itu yang bisa mempengaruhi.

Tapi ini jumlah minimal, tidak ada harmless sama sekali dan tidak ada mudaratnya seandainya keterwakilan perempuan itu lebih dari 30 persen," kata Bivitri.

"Jadi keterwakilan itu harus cukup, bahkan dengan komposisi 50 persen-50 persen juga baik. Nama-nama yang disampaikan pansel juga harus memenuhi kualifikasi integritas, kapasitas dan kompetensi," pungkasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved