Kamis, 2 Oktober 2025

DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan 2 Remaja hingga Ujaran Kebencian

Daftar kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith. Penganiayaan dua remaja yang berujung bui, kini menjadi tersangka dalam penyebaran hoax.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

Meski demikian, penyidik tidak menahan Bahar bin Smith dengan alasan tertentu serta kasus ini tak berlanjut ke meja hijau.

2. Penganiayaan Dua Remaja

Kasus kedua yang pernah menjerat Bahar bin Smith adalah penganiayaan terhadap dua remaja, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Penganiayaan itu dilakukan terhadap dua remaja itu di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, di dalam persidangan, Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU.

Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Dia mengaku marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan korban di Bali.

Setelah itu, Bahar mengaku menggunduli korban agar tidak bisa menyerupai dirinya lagi.

Hukuman tersebut, kata dia, merupakan budaya dari pondok pesantren miliknya jika ada pelanggaran.

"Saya cukur (korban) biar gak sama seperti saya lagi, sebab rambutnya kuning, sama seperti saya ini," katanya.

Atas kasus ini, Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019.

Majelis hakim menilai, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda,

Bahar bin Smith kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

3. Penganiayaan Sopir Taksi

Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith.
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved