Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Simak inilah cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas
  • L: luas tanah
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan

Sementara itu, untuk biaya pendaftaran Rp 50.000.

Baca juga: Irwansyah Menduga Hafiz Faturahman Diam-diam Bawa Sertifikat Rumah yang Dititipkan Pada Orangtuanya

Baca juga: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan

Masih mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yakni tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

a. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved