Kamis, 2 Oktober 2025

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
indonesiabaik.id
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Apartur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Hari Libur Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved