Kaleidoskop 2021
Kaleidoskop 2021: Vonis Pengadilan Tipikor Pejabat Negara Korup, Jaksa Pinangki Hingga Juliari
Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
Baca juga: Soal Vonis Pinangki, Ketua MA Sebut Putusan Tidak Argumentatif
Brigjen Prasetijo Utomo
Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prastijo Utomo dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Proses Pemecatan Brigjen Pol Prasetijo Pasca-Divonis 3 Tahun Penjara Dimulai
Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagai ganjaran dari perbuatannya.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.