Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Komentar Mabes Polri Soal Harun Al Rasyid, Lolos Jadi Calon Hakim Agung Tapi Masih Berstatus ASN

Mabes Polri meminta Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid untuk mentaati aturan yang berlaku di internal Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam. 

Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung dirinya yang masuk daftar calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 128 orang calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Nama Harun yang dijuluki Raja OTT itu masuk ke dalam daftar nama 53 orang calon hakim agung kamar pidana.

Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako

"Tidak masalah. Kapolri selalu mendukung  keinginan berkembang dari setiap ASN maupun personel Polri," kata Harun saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).

Harun mengaku pihaknya kini masih menjalani statusnya sebagai ASN Polri. Sebaliknya, dia juga masih menunggu tahapan seleksi hingga adanya putusan final.

"Status ASN tetap kita jalani sampai kemudian nanti ada putusan final diterima sebagai hakim agung atau tidak," jelas Harun.

Lebih lanjut, kata Harun, pihaknya masih belum berspekulasi jika nantinya diterima menjadi hakim agung. Dia nantinya akan meminta petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Saya menunggu arahan dan petunjuk dari Kapolri dalam hal ini dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved