Sepanjang 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Dari Perkara Korupsi Rp 374,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Selama tahun 2021, KPK menetapkan 123 orang sebagai tersangka, dan dalam penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.
"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," tutur Ghufron.
Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen
Selain itu, kata Ghufron, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,8% dari total anggaran KPK tahun 2021.