Natal dan Tahun Baru 2022
Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Berikut adalah syarat naik pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru.
4. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menko PMK Cek Pos Operasi Lilin 2021 di Pelabuhan Merak
5. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.
6. Mematuhi protokol kesehatan:
a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Widya)