Menteri Agama: Sistem EMIS Kemenag Terintegrasi dengan PeduliLindungi
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Yaqut mengungkapkan kasus Covid-19 yang ditemukan di satuan pendidikan dapat diketahui melalui sistem yang terintegrasi.
"Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," tutur Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Dirinya mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri.
Menurutnya, SKB Empat Menteri memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama.
"Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini," tutur Yaqut.
"Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti," tambah Yaqut.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).