Respons Duplik Heru Hidayat, Kejagung Sebut Putusan Hakim Bersifat Ultra Petita Sesuatu yang Wajar
Kejaksaan Agung menanggapi terkait duplik penasihat hukum atas nama terdakwa Heru Hidayat.
Ia pun mencontohkan putusan-putusan hakim lain yang menggambarkan kebebasan memutus dapat dilihat dalam putusan hakim pada Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 02/Pid.B/2007/PN.Bi dengan Terdakwa I Agus Santoso dan Terdakwa II Yusroni terkait kasus pengeroyokan.
Selain itu, kata Leo, juga Putusan Mahkamah Agung Nomor: 810 /K.Pid.sus/2012 (Narkotika) dengan Terdakwa Idris Lukman Bin Lokman Hendrik.
Selain itu, Leo menerangkan di dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperoleh dan telah dinikmatinya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
Bahkan, imbuh dia, terdakwa Heru Hidayat telah dilakukan berulang-ulang karena beranggapan bahwa transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.
"Padahal banyak pihak dirugikan terutama negara dirugikan dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat dari dua perbuatan pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang (Jiwasraya dan Asabri) yaitu sebesar Rp23,372 triliun," kata dia.