Jumat, 3 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Politikus PKS Nilai Tak Ada Urgensi Segera Mengesahkan RUU IKN

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dinilai tidak ada satu alasan pun yang bisa diterima untuk menyegerakan pemindahan Ibu Kota Indonesi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Dia menilai, pemindahan Ibu Kota hari ini adalah sebuah kebijakan yang sangat strategis.

"Semuanya kalau yang memahami kondisi ekonomi hari ini, memahami kondisi negara kita hari ini pasti sepakat mengatakan bukan saatnya hari ini kita harus segerakan untuk pemindahan Ibu Kota. Saya setuju, sepakat, tidak ada alasan kuat, alasan penting, alasan signifikan yang bisa kita nyatakan untuk hal itu. Jadi tidak ada satupun yang bisa memperkuat argumentasi tentang pemindahan Ibu Kota ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved