Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Ini aturan karantina yang berlaku untuk WNI dan WNA yang tiba di Indonesia. 

WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

Baca juga: Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi

Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh

Pengecualian Karantina WNA

Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;

4. Delegasi negara-negara anggota G20;

5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.

Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved