Penanganan Covid
ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Baca juga: Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi
Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh
Pengecualian Karantina WNA
Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
4. Delegasi negara-negara anggota G20;
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.
Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yurika)