Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Menuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Jadi korban kecelakaan lalu lintas, Bagaimana cara menuntut ganti rugi? Simak penjelasan dari advokat berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Batam
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - Jadi korban kecelakaan lalu lintas, Bagaimana cara menuntut ganti rugi? Simak penjelasan dari advokat berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Fenomena kecelakaan lalu lintas kerap ditemui di lapangan.

Tak sedikit kecelakaan terjadi berujung pada kerugian besar.

Entah itu korban mengalami cedera hingga mendapati kendaraannya rusak.

Ketika seseorang mengalami kerugian akibat kecelakaan, bagaimana cara menuntut ganti rugi?

Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat

Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman menyebut korban lebih baik menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut ke ranah pidana terlebih dahulu.

Adapun aturan soal kecelakaan lalu lintas dan dampaknya termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketika secara pidana pihak lawan terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan, maka korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi setelahnya.

Putusan pidana yang menetapkan pihak lawan bersalah bisa menguatkan bukti untuk menggugat ganti rugi.

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Permintaan ganti rugi ini nantinya dilayangkan dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.

"Kita harus membuktikan siapa yang bersalah dulu secara pidana."

"Harus dibuktikan, setelah itu baru melakukan gugatan secara perdata meminta ganti rugi," kata dia dalam program Kacamata Hukum, Senin (20/12/2021).

"Dari bukti putusan dia bersalah, itu dijadikan bukti bahwa dia bersalah dan harus ganti rugi," imbuhnya.

Korban perlu melampirkan setidaknya ada dua alat bukti untuk menggugat ganti rugi.

Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat

Selain putusan pidana pihak lawan, alat bukti lain yang ada bisa ditambahkan.

Misalnya, alat bukti berupa kwitansi pembayaran perawatan rumah sakit ketika korban alami cedera.

Atau, bukti pembayaran reparasi ketika kendaraan korban alami kerusakan.

"Kalau sudah kita lakukan secara pidana, itu adalah salah satu alat bukti kita."

"Lalu ada bukti tambahan misalnya kendaraan yang rusak. Dua alat bukti itu sudah cukup."

"Atau misalnya ada keterangan saksi, bisa kita tambahkan," jelasnya.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Tribun Batam)

Baca juga: Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak

Badrus menjelaskan kerugian akibat kecelakaan bisa berupa materiil dan immateriil.

Kerugian materiil ini bisa dibuktikan dengan biaya perawatan rumah sakit akibat cedera hingga reparasi kendaraan yang rusak.

Sementara, kerugian immateriil bisa dilihat dari dampak secara tidak langsung yang dialami korban akibat kecelakaan.

Misalnya korban tidak bisa bekerja lantaran cedera yang ia alami dari kecelakaan.

"Immateriil, misalnya selama di RS, korban sebenarnya bisa mendapatkan uang sekian karena bekerja," jelasnya.

"Ganti rugi harus sesuai dengan nominal yang menjadi kerugian kita. Majelis hakim juga melihat itu, Tidak bisa asal meminta saja," tambah dia.

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Selain itu, Badrus juga menekankan perlu pertimbangan yang matang dari korban sebelum mengajukan gugatan ganti rugi.

Yakni, korban perlu memastikan apakah pihak lawan punya harta yang bisa dijadikan objek ganti rugi atau tidak.

Menurut Badrus, akan menjadi hal yang percuma ketika korban menggugat ganti rugi tapi pihak lawan tak punya apa-apa.

"Ganti rugi itu juga harus kita lihat untung ruginya, kalau misalnya ruginya hanya sedikit."

"Harus dilihat cocok atau tidak dengan biaya perkara di pengadilan."

"Kalau kira-kita tidak sesuai, lebih baik didamaikan secara kekeluargaan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved