Cara Menuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Jadi korban kecelakaan lalu lintas, Bagaimana cara menuntut ganti rugi? Simak penjelasan dari advokat berikut ini.
Atau, bukti pembayaran reparasi ketika kendaraan korban alami kerusakan.
"Kalau sudah kita lakukan secara pidana, itu adalah salah satu alat bukti kita."
"Lalu ada bukti tambahan misalnya kendaraan yang rusak. Dua alat bukti itu sudah cukup."
"Atau misalnya ada keterangan saksi, bisa kita tambahkan," jelasnya.

Baca juga: Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak
Badrus menjelaskan kerugian akibat kecelakaan bisa berupa materiil dan immateriil.
Kerugian materiil ini bisa dibuktikan dengan biaya perawatan rumah sakit akibat cedera hingga reparasi kendaraan yang rusak.
Sementara, kerugian immateriil bisa dilihat dari dampak secara tidak langsung yang dialami korban akibat kecelakaan.
Misalnya korban tidak bisa bekerja lantaran cedera yang ia alami dari kecelakaan.
"Immateriil, misalnya selama di RS, korban sebenarnya bisa mendapatkan uang sekian karena bekerja," jelasnya.
"Ganti rugi harus sesuai dengan nominal yang menjadi kerugian kita. Majelis hakim juga melihat itu, Tidak bisa asal meminta saja," tambah dia.
Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat
Selain itu, Badrus juga menekankan perlu pertimbangan yang matang dari korban sebelum mengajukan gugatan ganti rugi.
Yakni, korban perlu memastikan apakah pihak lawan punya harta yang bisa dijadikan objek ganti rugi atau tidak.
Menurut Badrus, akan menjadi hal yang percuma ketika korban menggugat ganti rugi tapi pihak lawan tak punya apa-apa.
"Ganti rugi itu juga harus kita lihat untung ruginya, kalau misalnya ruginya hanya sedikit."
"Harus dilihat cocok atau tidak dengan biaya perkara di pengadilan."
"Kalau kira-kita tidak sesuai, lebih baik didamaikan secara kekeluargaan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)