Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
Berikut jadwal kereta api tambahan selama Nataru beserta syarat yang harus dipatuhi penumpang.
Kereta Taksaka Tambahan
- Yogyakarta-Gambir: 12.00 WIB dan 21.35 WIB (23-31 Desember 2021)
- Gambir-Yogyakarta: 10.40 WIB dan 23.45 WIB (23-31 Desember 2021)
Kereta Gayabaru Malam Selatan
- Surabaya Gubeng-Pasar Senen: 12.00 WIB (19,23-31 Desember 2021)
- Pasar Senen-Surabaya Gubeng: 11.00 WIB (17,20,23-31 Desember 2021)
Kereta Kutojaya Utara
- Kutoarjo-Jakarta Kota: 17.10 WIB (17,19,23-31 Desember 2021)
- Jakarta Kota-Kutoarjo: 04.30 WIB (18,20,23-31 Desember 2021)
Aturan Naik Bagi Penumpang KA selama Nataru
KA Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Aturan Libur Sekolah saat Nataru oleh Kemendikbud, Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.