Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD Tekankan Pentingnya Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Secara Presisi

Mahfud MD menekankan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu. 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan pentingnya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 mendatang secara presisi.

Mahfud MD menekankan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu. 

Ia mengatakan pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara. 

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, kata dia, secara umum dapat diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu atau pilkada secara jujur dan adil. 

Hanya saja menurutnya, dalam beberapa kasus masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu.

Baca juga: Presidential Threshold Digugat ke MK, Komisi II: Kami Sepakat Tak Revisi UU Pemilu 

Catatan tersebut di antaranya adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu atau pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

Koreksi atas kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut, kata dia, harus menjadi batu loncatan bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu proses penyelesaian sengketa yang dijalankan.  

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Studium Generale yang dibacakan Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar dalam Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada yang digelar Bawaslu di Jakarta pada Kamis (16/12/2021). 

“Oleh karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (17/12/2021).

Mahfud mengatakan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional.

Baca juga: HT Targetkan 2.500 Kursi DPRD, Sekjen Perindo Ajak Kader Menangkan Pemilu

Bahkan, kata dia, hal tersebut menentukan pembentukan pemerintahan yang demokratis melalui pergantian kekuasaan secara damai. 

“Di beberapa negara, kegagalan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis menjadi momentum titik balik yang justru melahirkan diktator atau perang sipil,” kata Mahfud.

Mahfud juga menilai pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. 

Pada Pemilu 2024 mendatang, kata Mahfud, Indonesia melakukan enam jenis Pemilu dalam waktu satu tahun yaitu Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada satu hari yang sama.

Selanjutnya, kata dia, selang beberapa bulan kemudiaan diikuti dengan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota. 

Sementara itu, lanjut dia, jumlah pemilih hampir 200 juta yang tersebar di lebih dari 800 ribu TPS, dengan yang melibatkan 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan, serta 36.260 anggota PPK di 7.252 kecamatan.

Baca juga: NasDem Ingatkan Sesama Parpol Tak Saling Menjatuhkan Jelang Pemilu 2024

“Kebesaran Pemilu kita akan semakin jelas jika kita menghitung jumlah peserta dan calon, jumlah daerah pemilihan untuk setiap lembaga perwakilan, jumlah logistik yang harus disediakan dan distribusi yang harus dilakukan. Jumlah yang besar tersebut membutuhkan pengaturan yang rumit di setiap tahapan yang telah ditentukan kerangka waktunya,” kata Mahfud.

Acara tersebut dihadiri secara daring oleh 518 Bawaslu kabupaten/kota dan 170 pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu/pilkada, perwakilan partai politik, ormas dan peneliti pemilu. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved