Jumat, 3 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru

Jakarta Berlakukan PPKM Level 1, Apa Saja Aturan-aturannya? Adakah Perayaan Malam Tahun Baru?

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan. 

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI: Suasana Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Bundaran HI, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Jumat (1/1/2021) dini hari. Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menutup jalan protokol tersebut untuk menghindarai kerumunan warga yang akan merayakan malam pergantian tahun, karena masih Pandemo Covid19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(b) 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

- Sektor kritikal:

a. kesehatan;

b. keamanan dan ketertiban;

c. penanganan bencana;

d. energi;

e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. pupuk dan petrokimia;

h. semen dan bahan bangunan;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved