Senin, 6 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum: Perkara Terorisme Munarman Merupakan Upaya Pembungkaman

Aziz Yanuar menilai, perkara yang menjerat Munarman merupakan upaya terorisasi yang dilakukan pihak tertentu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menilai, perkara yang menjerat kliennya merupakan upaya terorisasi yang dilakukan pihak tertentu.

Hal itu dikatakan Aziz, didasari pada keterangan Munarman dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz menduga, upaya terorisasi terhadap Munarman ini merupakan cara pihak tertentu untuk membungkam kliennya yang diketahui sedang menangani perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI.

"Pada intinya beliau menyampaikan bahwa yang pertama upaya dugaan terorisasi ini, adalah untuk membungkam beliau terkait dengan masifnya Pembelaan beliau soal KM 50 Cikampek," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Tak hanya itu, Aziz mengatakan, perkara ini juga merupakan upaya untuk membungkam partisipasi Munarman dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebab dirinya menuding kalau peran Munarman pada kontestasi Pemilu mendatang akan sangat mengganggu strategi beberapa pihak yang memiliki kepentingan.

Baca juga: Mondar-mandir Keliling PN Jaktim Naik Mobil Plat RFP, Polisi Amankan Dua Orang Saat Sidang Munarman

"Kemudian alasan untuk membungkam beliau terkait dengan nanti 2024 karena dianggap dapat mengganggu strategi pihak-pihak yang memang berkepentingan," katanya.

Terakhir kata dia, perkara ini juga merupakan menjadi salah satu motif untuk membungkam kritik dari umat Islam terhadap berbagai bentuk ketidakadilan hingga kezaliman yang ada selama ini.

"Kemudian yang ketiga untuk membungkam suara kritis umat Islam terhadap dugaan kezalliman-zaliman yang juga makin masif daripada umat islam," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Baca juga: Dijerat Kasus Terorisme, Munarman: Ini Upaya untuk Cegah Saya Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Baca juga: Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman: Saya Tak Habis Pikir dan Dibuat Seperti Orang Tolol Sedunia

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved