P2G Desak Kemenag Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Keagamaan
PMA tersebut dapat mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.
"Para guru dan tenaga kependidikan hendaknya punya pemahaman, sikap sesuai aturan serta prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi anak," ungkap Satriwan.
"Sehingga ekosistem satuan pendidikan berbasis agama benar-benar melindungi dan aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sebaliknya," tambah Satriwan.
Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, kata Satriwan, hendaknya dijadikan refleksi bersama bagi para guru, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk terus melindungi dan menghormati hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak.