Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Tempat Wisata Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Termasuk Gelar Pesta Kembang Api

Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang tempat wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE tersebut diterbitkan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 per tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," ucap Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yaitu bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.

"Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit. Sedangkan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam," tutur Sandiaga.

Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda, yaitu zona hijau 50 persen dan zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Selatan Akan Pantau Tempat Usaha Selama PPKM Level 3

Untuk bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.

"Surat Edaran ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop," imbuh Sandiaga.

Berikut ini aturan lengkapnya:
1. Seluruh tempat usaha / destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

2. Restoran/ rumah makan, café, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas max 50% dan waktu maksimal 60 menit.
b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25% dan waktu makan 60 menit.
c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:
a. Zona hijau 50%
b. Zona kuning 25%

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

1. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25% maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan