Sabtu, 4 Oktober 2025

12 Eks Pegawai KPK Tak Mau Jadi ASN Polri, Ini Daftar Namanya

DUA BELAS eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Iya betul, itu daftar nama teman-teman yang gak ambil ASN ya," kata Praswad saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Dalam data yang diterima Tribunnews, 12 eks pegawai KPK yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah Lakso Anindito dan Rasamala Aritonang.

Lalu, nama eks pegawai KPK lainnya adalah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell dan Ita Khoiriah.

Berikutnya, ada juga nama Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih dan Agtaria.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved