Jumat, 3 Oktober 2025

Pejabat Negara Dilarang Berpergian ke Luar Negeri Cegah Masuknya Varian Omicron

"Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah guna mencegah varian Omicron masuk ke tanah air.

Khususnya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri, diantara pejabat negara.

"Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan dalam keterangan pers, Rabu (1/12/2021).

Ia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara, bagi masyarakat umum sifatnya imbauan.

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," jelas Menko Luhut.

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala serta mendalami informasi tentang varian baru ini.

Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan, Presiden menyebut jika pandemi masih berlangsung di tahun 2022.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desat Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved