Kamis, 2 Oktober 2025

Mahfud MD Ungkap Peran SPPT-TI Dalam Mencegah Korupsi dan Pengendalian Etika Penegak Hukum

Mahfud MD mengungkap peran SPPT-TI dalam mencegah korupsi dan pengendalian etika penegak hukum.

Penulis: Gita Irawan
Kanal Youtube Stranas PK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum pada Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap peran Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam mencegah korupsi dan pengendalian etika penegak hukum.

Mahfud menjelaskan pada dasarnya pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan terus mengambil langkah konkret melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dan memberi dukungan dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak pidana rasuah.

Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Sejak awal reformasi, kata dia, pemerintah telah berkomitmen mencegah dan menangkal korupsi dan menindak korupsi baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara.

Hal tersebut di antaranya tampak dari pembentukkan KPK, Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim, dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi korupsi di level peraturan perundang-undangannya. 

Sedangkan untuk mengawasi praktik korupsi di lingkungan birokrasi dalam kegiatan sehari-hari, kata dia, pemerintah juga sudah membuat aturan-aturan misalnya adanya aplikasi digital yang bernaung di bawah program E-Government pemerintahan yang berbasis elektronik.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Stress Belasan Calon Eselon 1 Gagal Karena Pasangannya Kerap Buka Medsos Tokoh Radikal

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini di area kewenangannya diduga terjadi korupsi di eselon-eselon tertentu terutama pungli-pungli dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan.

Mahfud mengatakan hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

Keterpaduan sistem peradilan pidana tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu tujuan reformasi di mana dalam RPJMN tahun 2020-2024 juga telah dimuat amanat tentang pengembangan SPPT TI.

Sistem tersebut, kata Mahfud, dibuat agar masyarakat tahu seluk beluk penanganan perkara dan agar antar lembaga negara juga saling terikat untuk tidak main-main menangani perkara itu. 

Baca juga: Tersangka Bentrokan PP dan FBR di Tangerang Bertambah, Total 7 Orang, Ada yang Pakai Narkoba

Pemerintah, kata dia, berharap kebijakan tersebut menjadi perubahan proses menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik di mana terjadinya korupsi itu bisa dikontrol perkembangannya secara cepat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Key Note Speech acara Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum yang disiarkan di kanal Youtube Stranas PK pada Kamis (2/12/2021).

"Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, maka SPPT TI terus kita kembangkan," kata Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan berdasarkan pengalaman di bidang hukum, praktik mafia peradilan kerap terjadi karena proses penanganan perkara tidak terdigitalisasi dan terpublikasi dengan baik.

Sampai sekarang, kata dia, persoalan tersebut terkadang masih terjadi. 

"Perkara yang sudah diputus misalnya enam tahun hukumannya, tiba-tiba menjadi 6 bulan sesudah tertulis. Karena apa? Proses digitalisasi waktu itu belum ada. Sehingga dulu sering ribut apa yang disebut mafia peradilan itu bukan pada hakim, tetapi pada proses minutasi, proses pengiriman dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Soroti 59 Kabupaten/Kota yang Belum Lakukan Reformasi Birokrasi Secara Prosedural

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, Presiden kemudian menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakkan hukum serta reformasi brikroasi.

Dengan demikian, kata dia, SPPT-TI sebagai strategi digitalisasi proses penegakkan hukum pidana nasional harus dianggap sebagai bagian dari Keppres Nomor 54 Tahun 2018 tersebut.

Ia juga mengatakan satu di antara tujuan dari implementasi SPPT TI adalah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. 

Selain menjadi sarana koordinasi, akses informasi dan komunikasi antar sub sistem dalam sistem peradilan pidana, kata dia, maka pengembangan SPPT TI juga diarahkan untuk menata sistem manajamen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem adminitrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH. 

Sebagai gambaran tentang SPPT-TI terrsebut, kata dia, jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan, sampai apa bulan apa, bisa dikontrol oleh yang terlibat di dalam sistem tersebut. 

"Sehingga apa yang terjadi di tengah masyarakat tidak akan hilang di tengah jalan dan tidak mungkin tak ada respons atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi karena semuanya dari sejak pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik," kata Mahfud.

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Dengan demikian, kata dia, melalui pengembangan SPPT TI ini diharapkan mempermudah dan memperlancar tugas tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.

Selain itu, kata dia, SPPT-TI juga sebagai bagian dalam sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif, etika juga masuk di sini.

"Karena kalau orang malas-malasan juga akan ketahuan dari proses digitalisasi ini. Bukan ketahuan dari perilakunya, sikap-sikap tidak etisnya yang mungkin tidak pantas dilakukan, tetapi dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa ini terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," kata dia.

Pengembangan SPPT TI berbasis teknologi informasi, kata Mahfud, juga diharapkan untuk menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana secara umum.

"Selain itu juga untuk memastikan ketersediaan, ketepatan, akurasi, dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data informasi dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved