Selasa, 30 September 2025

Mahfud MD Ungkap Peran SPPT-TI Dalam Mencegah Korupsi dan Pengendalian Etika Penegak Hukum

Mahfud MD mengungkap peran SPPT-TI dalam mencegah korupsi dan pengendalian etika penegak hukum.

Penulis: Gita Irawan
Kanal Youtube Stranas PK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum pada Kamis (2/12/2021). 

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, Presiden kemudian menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakkan hukum serta reformasi brikroasi.

Dengan demikian, kata dia, SPPT-TI sebagai strategi digitalisasi proses penegakkan hukum pidana nasional harus dianggap sebagai bagian dari Keppres Nomor 54 Tahun 2018 tersebut.

Ia juga mengatakan satu di antara tujuan dari implementasi SPPT TI adalah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. 

Selain menjadi sarana koordinasi, akses informasi dan komunikasi antar sub sistem dalam sistem peradilan pidana, kata dia, maka pengembangan SPPT TI juga diarahkan untuk menata sistem manajamen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem adminitrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH. 

Sebagai gambaran tentang SPPT-TI terrsebut, kata dia, jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan, sampai apa bulan apa, bisa dikontrol oleh yang terlibat di dalam sistem tersebut. 

"Sehingga apa yang terjadi di tengah masyarakat tidak akan hilang di tengah jalan dan tidak mungkin tak ada respons atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi karena semuanya dari sejak pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik," kata Mahfud.

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Dengan demikian, kata dia, melalui pengembangan SPPT TI ini diharapkan mempermudah dan memperlancar tugas tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.

Selain itu, kata dia, SPPT-TI juga sebagai bagian dalam sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif, etika juga masuk di sini.

"Karena kalau orang malas-malasan juga akan ketahuan dari proses digitalisasi ini. Bukan ketahuan dari perilakunya, sikap-sikap tidak etisnya yang mungkin tidak pantas dilakukan, tetapi dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa ini terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," kata dia.

Pengembangan SPPT TI berbasis teknologi informasi, kata Mahfud, juga diharapkan untuk menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana secara umum.

"Selain itu juga untuk memastikan ketersediaan, ketepatan, akurasi, dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data informasi dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved