Minggu, 5 Oktober 2025

Indonesia dan Swiss Teken Persetujuan Pertukaran Profesional Muda untuk 50 Orang

Indonesia dan Swiss telah melakukan penandatangan Persetujuan Pertukaran Profesional Muda

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
dok KBRI Bern
Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker RI Suhartono dan Dubes Vincenzo Mascioli, Director International Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration SEM melakukan penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional (Persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Pertukaran Profesional Muda) di Bundeshaus West, Bern, Swiss, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BERN – Indonesia dan Swiss telah melakukan penandatangan Persetujuan Pertukaran Profesional Muda yang dituangkan dalam The Agreement on the Exchange of Young Professional, Selasa (30/11/2021).

Perjanjian ini memungkinkan 50 orang profesional muda usia 18 – 35 tahun, dalam setiap tahunnya, untuk bekerja di semua sektor di kedua negara.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker RI, Suhartono dan Director International Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration SEM, Dubes Vincenzo Mascioli di Bundeshaus West, Bern, Swiss.

“Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa,” ujar Dirjen Suhartono dalam keterangannya.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalisasikan pada 2019.

Baca juga: Swiss Deteksi Dugaan Kasus Pertama Varian Omicron

Kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 – 35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara.

Namun, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.

Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Suhartono mengatakan skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya dengan Indonesia.

Kesepakatan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss ini, adalah sangat strategis bagi Indonesia, terutama dalam rangka memperluas kesempatan kerja, khususnya di luar negeri.

Baca juga: Italia vs Swiss; Malam yang Magis, Pemenang Duel Ini Berpeluang Lolos Langsung ke Piala Dunia Qatar

Terlebih lagi untuk sektor-sektor pekerjaan yang perlindungannya cukup baik, baik itu dilihat dari segi upah, kondisi pekerjaan ataupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja.

Hal ini berarti juga bahwa, kesempatan kerja bagi profesional muda Indonesia terbuka lebar di Swiss.

Tujuannya pada akhirnya untuk menurunkan angka pengangguran Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Di lain pihak, kesepakatan ini juga menjadi peluang bagi Indonesia, untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang-peluang kerja formal yang lebih luas lagi di negara lain.

Baca juga: Varian Delta Plus yang Lebih Menular Kini Terdeteksi di Swiss

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved