Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?

PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 menit.

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3). restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 persen.

d.wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

7. Operasional mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1). memperhatikan ketentuan.

2). anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

3). tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4). wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Operasional bioskop

1).wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2). kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3). anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4). restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5). mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

9. Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

10. Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan

Dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

13. Sistem Work from Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

14. Persayaratan perjalanan domestik

Yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved