BNPT Harap Pemerintah Terbitkan Perppu Larang Ideologi Takfiri dan Bertentangan dengan Pancasila
Menurutnya regulasi tersebut relatif lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi ideologi bertentangan dengan Pancasila yang saat ini belum diatur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid berharap pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang melarang ideologi takfiri dan bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya regulasi tersebut relatif lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi ideologi bertentangan dengan Pancasila yang saat ini belum diatur.
Hal tersebut, kata dia, berkaca dari Perppu yang dikeluarkan pemerintah pasca peristiwa Bom Bali yang kemudian setelahnya dibentuk Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa lebih tenang, aman, damai, dan fokus membangun bangsa tanpa diributkan lagi masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: KSAD Bicara Penguatan Babinsa untuk Tumpas Radikalisme, Ini Respons BNPT
"Harapan kita dan kita doakan pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk melarang semua ideologi takfiri atau ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Baru nanti dikuatkan," kata Nurwakhid usai acara di Ancol Jakarta Utara pada Selasa (30/11/2021).
Nurwakhid menjelaskan regulasi tersebut menjadi penting dan mendesak karena akar masalah radikalisme agama di antaranya adalah ideologi takfiri yang mengkafirkan mereka yang berbeda.
Meskipun sejumlah ormas yang disinyalir menganut paham tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah, namun menurutnya, ideologi misalnya khilafaihisme atau daulahisme yang bertentangan dengan Pancasila saat ini tidak dilarang sebagaimana ideologi Marxisme, Komunisme, atau Leninisme.
Baca juga: BNPT Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan Luar Biasa di Indonesia Bersama KPK dan BNN di Era VUCA
"Karena kita ada TNI-Polri, ada penegak hukum, ada BIN, yang repot kan sekarang belum ada regulasi yang melarang khilafahisme, daulahisme, ideologi NII atau ideologi takfiri," kata dia.