MKD DPR Bakal Pelajari Laporan Soal Kritik Fadli Zon Terhadap UU Cipta Kerja
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal mempelajari terlebih dulu adanya laporan yang mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan yaitu 2 tahun.
"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.
Baca juga: Ditegur Prabowo Subianto karena Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Fadli Zon di Twitter Libur 3 Hari
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut.
Fadli pada 27 November 2021 menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut Inkonstitusional bersyarat.
"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon dikutip Kompas.com.