Senin, 6 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki

Presiden Joko Widodo mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021). 

Pemerintah merevisi kedua UU tersebut karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.

“Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujar Airlangga.

Sebagai informasi, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)

Baca berita lainnya terkait UU Cipta Kerja.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved