Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Waspada Varian Omicron, Luhut Tetapkan Masa Karantina dari Luar Negeri Ditambah

Waspada varian Omicron, Pemerintah tetapkan masa karantina dari luar negeri ditambah.

Penulis: Inza Maliana
BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait varian baru Covid-19 asal Afrika Selatan, Omicron, yang tengah menjadi sorotan di dunia.

Mewaspadai masuknya varian Omicron atau B.1.1.529 yang diduga lebih cepat menular hingga ratusan kali ini, pemerintah memperketat aturan kedatangan dari luar negeri.

Di antaranya melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari negara Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Sementara, kebijakan masa karantina WNI dan WNA selain dari 11 negara tersebut juga ditambah, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Aturan tersebut, kata Luhut, akan diberlakukan selama dua minggu kedepan.

Selanjutnya, akan ada evaluasi dengan mengikuti perkembangan yang ada di lapangan.

Luhut juga menyampaikan, daftar negara yang dilarang masuk oleh pemerintah bisa bertambah maupun berkurang seiring dengan situasi yang ada.

"Daftar negara tersebut bisa bertambah bisa berkurang tergantung evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Di sisi lain, Luhut berharap dalam kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan, efek dari varian Omicron ke tubuh segera terungkap.

"Kami memperkirakan dengan kerjasama internasional yang baik, butuh 1 sampai 2 minggu kedepan untuk bisa memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," jelas Luhut.

Baca juga: 2 Kasus Varian Omicron Terdeteksi di Australia, Pasien Tak Tunjukkan Gejala dan Sudah Vaksin Penuh

Fakta Varian Covid-19 Baru, Omicron

Omicron, varian baru Covid-19 yang diidentifikasi pertama kali di Afrika Selatan, yang juga terdeteksi di Eropa dan Asia, meningkatkan kekhawatiran di seluruh dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved