Polri: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Ditempel Stiker
Polri bakal menerapkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak. Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survey yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik. Tanggapan masyarakat berapa persen? masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindaklanjut aturan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.